Dasar Hukum Terbaru:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal yang diubah adalah Pasal 7 ayat (1).
Bunyi lengkapnya:
Pasal 7 ayat (1):
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Artinya, sekarang laki-laki dan perempuan memiliki batas usia minimal yang sama: 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia perempuan hanyalah 16 tahun, tetapi aturan itu sudah dicabut demi kesetaraan dan perlindungan anak.
Tujuan Perubahan Aturan Ini:
Pemerintah dan DPR menetapkan perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi karena:
1. Mencegah perkawinan anak yang berpotensi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dini, dan gangguan kesehatan reproduksi.
2. Menjamin kesiapan psikologis dan ekonomi calon pasangan.
3. Menegakkan kesetaraan gender, agar perempuan tidak lagi dianggap siap menikah lebih cepat daripada laki-laki.
Dispensasi Nikah (Pasal 7 ayat 2–3)
Kalau salah satu calon belum berusia 19 tahun, masih bisa menikah dengan syarat khusus, yaitu:
“Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia tersebut, orang tua pihak pria dan/atau pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan karena alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.”
Contoh alasan mendesak:
1. Sudah terjadi kehamilan,
2. Adanya pertimbangan adat atau sosial yang kuat,
3. Faktor tanggung jawab moral dari pihak keluarga.
Namun, hakim akan memeriksa dengan sangat ketat, termasuk mendengarkan keterangan psikolog dan petugas KUA.
Pandangan dari Kementerian Agama:
Kemenag menegaskan bahwa dispensasi bukan jalan pintas, melainkan “pintu darurat”. Negara mendorong agar perkawinan dilakukan setelah usia cukup dewasa, idealnya 21 tahun ke atas karena dianggap lebih matang secara mental, spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar